MAKASSAR – Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra bersama jajaran bertemu dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Rabu 26 November 2025, untuk membahas penyelesaian pajak alat berat milik BUMN yang beroperasi di Makassar. Pertemuan berlangsung di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, Bapenda diwakili oleh Kepala Bapenda Sulsel, didampingi Kabid PAD, M. Irvandi Thamrin, dan Kasubid Peraturan Perundang-Undangan, M. Yunus Hakim, serta perwakilan Biro Hukum Pemprov Sulsel. Kejati Sulsel hadir sebagai mediator melalui Tim Jaksa Pengacara Negara.
Pertemuan itu merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi awal pada Oktober 2025, saat Bapenda, Pelindo, dan Kejati melakukan entry meeting untuk membahas pajak alat berat.
Pajak alat berat — yang diberlakukan terhadap kepemilikan atau penguasaan alat berat oleh pihak swasta atau badan usaha — merupakan jenis pajak daerah di Sulawesi Selatan.
Mediasi ini diperlukan karena BUMN tersebut dinilai memiliki kewajiban pajak atas alat berat yang digunakan di Sulsel, dan Bapenda Sulsel menilai perlu dilakukan penyelesaian sesuai regulasi yang berlaku. Dengan peran Kejati sebagai mediator, diharapkan ada win-win solution antara pemerintah provinsi dan perusahaan BUMN tersebut.
Langkah mediasi ini menunjukkan upaya serius Pemprov Sulsel dan Kejati untuk memastikan kepatuhan pajak alat berat — dan dengan demikian mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).(lim)
