Penertiban PKB di Tana Toraja, 11 Kendaraan Langsung Lunasi Tunggakan

TANA TORAJA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulawesi Selatan Wilayah Tana Toraja menggelar kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Poros Makale–Rembon, Kabupaten Tana Toraja.

Penertiban tersebut melibatkan Jasa Raharja Tana Toraja, Satlantas Polres Tana Toraja, serta BPKPD Kabupaten Tana Toraja. Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan 25 unit kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB. Dari jumlah tersebut, 4 unit merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 7 unit merupakan kendaraan roda empat.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Tana Toraja, Jayadi, menjelaskan bahwa dari total kendaraan yang terjaring, hanya 11 unit yang langsung membayar tunggakan PKB di lokasi. Pembayaran tersebut menghasilkan penerimaan sebesar Rp 18.743.166. Sementara pemilik kendaraan lainnya membuat surat pernyataan untuk melunasi PKB di Kantor Samsat Tana Toraja.

Jayadi juga mengingatkan bahwa Bapenda Sulsel saat ini masih menjalankan program diskon atau pengurangan denda PKB yang akan berakhir pada 30 November 2025. Program tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani denda keterlambatan.

Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. “Ini momentum terbaik untuk melunasi kewajiban PKB. Manfaatkan diskon yang diberikan pemerintah provinsi sebelum tanggal 30 November,” ujarnya.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!