JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat finalisasi Penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) Tahun 2026, Rabu 19 November 2025.
Plt Kabid PAD I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, M. Irvandi Thamrin, S.Stp, MM, hadir mewakili Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, S.Stp, MH pada pertemuan tersebut.
Penyusunan regulasi ini dilatarbelakangi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal 9, Pasal 14, serta Pasal 19 undang-undang tersebut mengamanatkan Kemendagri untuk menetapkan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Peraturan Gubernur.
Pedoman tersebut menjadi acuan penentuan dasar pengenaan pajak untuk setiap jenis kendaraan bermotor dan alat berat yang dikenakan kepada wajib pajak.
Rapat finalisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman antar-instansi, sekaligus menghasilkan kesepakatan penyusunan Permendagri 2026 agar sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, forum ini juga menghimpun saran dan masukan dari kementerian dan pemerintah daerah untuk diakomodasi dalam rancangan peraturan.
Peserta rapat terdiri dari perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum Setjen Kemendagri, serta Bapenda dari seluruh provinsi di Indonesia. (*)
