SUNGGUMINASA– Petugas UPT Bapenda Sulsel Wilayah Gowa atau Samsat Gowa menggelar sosialisasi insentif pajak kendaraan bermotor di Jalan Masjid Raya, Jalan Tumanurung, dan sejumlah tempat di Kota Sungguminasa, Selasa (4/11/2025).
Sosialisasi dilakukan dengan membagikan brosur berisi informasi tentang program keringanan pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Gowa Zul Fauziah Zur mengatakan, sosialisasi ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan insentif pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 November 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2025, ujarnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra S.Stp MH, menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memanfaatkan program keringanan tersebut.
“Banyak wajib pajak yang antusias, sehingga kami memperpanjang masa berlakunya hingga akhir November,” katanya.
Program insentif pajak ini mencakup pembebasan 100 persen denda PKB (kecuali kendaraan baru), potongan 50 persen pokok pajak untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada 2025. Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya serta biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Bapenda Sulsel juga menyediakan aplikasi pembayaran pajak digital yakni Bapenda Sulsel Mobile (Basul) di App Store dan Play Store untuk memudahkan masyarakat mengecek besaran keringanan dan melakukan pembayaran pajak secara online.
Pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan langsung di seluruh layanan samsat terdekat seperti samsat keliling, samsat drive thru, kedai samsat, dan masih banyak lagi. (alim)
													
													
													