MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025.
Kebijakan ini ditetapkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebagai upaya meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Dalam keputusan tersebut, perpanjangan insentif berlaku mulai 1 November hingga 30 November 2025. Insentif yang diberikan meliputi :
- Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali bagi kendaraan baru.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
- Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan sebesar 9,5 persen tidak berlaku bagi kendaraan yang sudah memperoleh potongan 50 persen.
Aturan ini dibuat untuk memastikan pemberian insentif tetap proporsional dan tidak tumpang tindih.
Perpanjangan insentif PKB ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi masyarakat untuk segera melakukan pembayaran sekaligus membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan lebih ringan.(alim)
