Bapenda Sulsel Tambah Jam Layanan Samsat Jelang Berakhirnya Program Insentif Pajak

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang jam operasional layanan Samsat pada 30 dan 31 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat memanfaatkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berakhir pada 31 Oktober 2025.

Kepala Bapenda Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si., dalam suratnya, Rabu 29 Oktober 2025, menjelaskan penyesuaian jam layanan tersebut juga bertujuan memaksimalkan penerimaan dari beberapa sektor pajak, termasuk PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk dua hari terakhir pelaksanaan program, jam pelayanan Samsat Induk ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 17.30 WITA. Sementara layanan Samsat Unggulan seperti Drive Thru, Gerai Samsat, Kedai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Care, dan Samsat Lorong akan beroperasi pukul 08.00 hingga 17.00 WITA. Khusus Drive Thru Samsat Pembantu Pettarani diberlakukan jam tambahan atau extra time dari pukul 17.00 hingga 20.00 WITA.

Reza juga meminta pihak Bank Sulselbar untuk menerima dan memvalidasi seluruh penerimaan pajak hingga akhir jam layanan. Selain itu, khusus Samsat Induk Makassar I (Mappanyukki) dan Samsat Pembantu Pettarani akan dilakukan penambahan masing-masing dua petugas teller guna mempercepat pelayanan di tanggal tersebut.

Program insentif pajak kendaraan bermotor ini telah menarik perhatian luas masyarakat Sulsel. Melalui program tersebut, Bapenda memberikan berbagai keringanan, antara lain pembebasan 100 persen denda PKB (kecuali kendaraan baru), pengurangan 50 persen pokok pajak untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo tahun 2025.

Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya serta mendapatkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi besaran keringanan pajak, Bapenda Sulsel menyediakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. Pembayaran pajak pun dapat dilakukan langsung di seluruh layanan Samsat terdekat maupun secara digital melalui aplikasi tersebut. (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!