UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar Datangi Penjual Jagung dan Kantor

Senin, 27 Oktober 2025, UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar melaksanakan sosialisasi insentif pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan, Hendra Gunawan, bersama sejumlah staf. Sosialisasi dilakukan dengan menyambangi beberapa warung dan kantor di wilayah tersebut.

Program insentif pajak kendaraan bermotor ini berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Pada bulan Oktober, masyarakat Sulsel mendapat berbagai keringanan, antara lain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025.

Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya dan mendapatkan gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Untuk mengetahui besaran keringanan pajak, masyarakat dapat memeriksa melalui aplikasi **Bapenda Sulsel Mobile (Basul)** yang tersedia di App Store dan Play Store. Pembayaran pajak dapat dilakukan langsung di layanan Samsat terdekat atau secara digital melalui aplikasi Basul.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!