MAKASSAR — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, M. Irvandi Thamrin, menerima tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Senin 13 Oktober 2025.
Pertemuan membahas lanjutan penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) dan surat izin tertulis permintaan data Wajib Pajak Tahap II Tahun 2025.
Pertemuan ini bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) Tahap V Tahun 2023, yang melibatkan DJP, DJPK, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Program tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pemungutan pajak.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas sejumlah hal teknis terkait proses penyusunan DSPB antara Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. DSPB menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan bersama terhadap Wajib Pajak yang memiliki potensi kontribusi signifikan bagi pendapatan negara dan daerah.(alim)