JENEPONTO – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan Wilayah Jeneponto, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Poros Makassar–Jeneponto, Kamis (9/10/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsuar Sanusi. Razia gabungan tersebut melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Satlantas Polres Jeneponto, PT Jasa Raharja Jeneponto, dan Bapenda Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil kegiatan, sebanyak 31 unit kendaraan terjaring dalam operasi tersebut. Lima di antaranya menerima surat teguran dari petugas, sementara 26 kendaraan melakukan pembayaran pajak langsung di lokasi menggunakan layanan mobil Samsat Keliling (Samkel) Armada I.
Rincian pembayaran di tempat terdiri dari 15 unit kendaraan roda dua (R2) dengan total pajak sebesar Rp2.998.647, dan 11 unit kendaraan roda empat (R4) dengan total pajak Rp24.869.557. Secara keseluruhan, kegiatan ini berhasil mengumpulkan penerimaan PKB sebesar Rp16.963.110, opsen PKB Rp10.905.086, dan Jasa Raharja Rp2.720.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp30.588.196.
Razia digelar di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, tepatnya di depan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kalukuang, Kabupaten Jeneponto. Selain penegakan aturan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, serta manfaat perlindungan asuransi dari Jasa Raharja bagi pengendara yang tertib.
Petugas turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan berupa diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan penertiban berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Beberapa pengendara yang melanggar aturan diberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Syamsuar Sanusi, menyampaikan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.
“Melalui penertiban ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jeneponto semakin meningkat dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi serta keselamatan dalam berkendara.(alim)