MAKASSAR – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Mappanyukki terus mengintensifkan upaya penagihan pajak kendaraan di masa pemberlakuan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Salah satu langkahnya dilakukan dengan mendatangi langsung perusahaan rental kendaraan PT Adi Sarana Utama di Makassar, Selasa 7 Oktober 2025.
Perusahaan tersebut melakukan pembayaran pajak kendaraan senilai Rp741 juta. Pembayaran dilakukan secara kolektif dan dijemput langsung di kantor perusahaan oleh petugas Samsat Mappanyukki.
“Petugas kami menjemput langsung pembayaran pajak di kantor PT Adi Sarana Utama. Ini bagian dari layanan jemput bola untuk mempermudah wajib pajak,” kata H. Asr, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Mappanyukki.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkan program insentif pajak yang tengah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Mumpung masih ada insentif pajak, kami harap wajib pajak segera melakukan pembayaran agar tidak menumpuk tunggakan,” ujarnya.
Program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 resmi diberlakukan oleh Pemprov Sulsel mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan, di antaranya:
* Pembebasan 100 persen denda PKB (kecuali kendaraan baru)
* Potongan 50 persen pokok pajak untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah
* Diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025
* Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya
* Gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II)
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Masyarakat dapat mengecek besaran keringanan dan melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi **Bapenda Sulsel Mobile (Basul)** yang tersedia di App Store dan Play Store, atau langsung di kantor Samsat terdekat.
Dengan layanan jemput bola seperti yang dilakukan di PT Adi Sarana Utama, Samsat Mappanyukki berharap semakin banyak wajib pajak yang terbantu untuk melunasi kewajibannya sebelum masa insentif berakhir pada 31 Oktober 2025.(alim)