Samsat Selayar Sosialisasikan Diskon PKB

Selayar – Petugas Samsat Selayar melakukan sosialisasi program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendatangi sekolah, pasar, dan sejumlah lokasi keramaian, Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat mendapat sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen bagi pajak jatuh tempo tahun 2025. Selain itu, masyarakat dibebaskan dari denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam meringankan beban warga. “Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Reza di Makassar, Senin (30/9/2025).

Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menambahkan, sejak hari pertama program berjalan, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) untuk mengecek nilai keringanan pajak, kemudian melakukan pembayaran secara online maupun langsung di kantor layanan Samsat terdekat.

“Yang tidak menunggak pun bisa mendapat diskon 9,5 persen. Misalnya ada wajib pajak yang jatuh tempo pada 10 Oktober 2025, tetap bisa memanfaatkan keringanan,” jelas Irvandi. Ia juga mendorong masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain segera melakukan balik nama. “Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,” tambahnya.

Sebagai ilustrasi, wajib pajak yang seharusnya membayar Rp12 juta, dengan program ini cukup membayar Rp6 juta. Keringanan tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak, meningkatkan kepatuhan administrasi, mengurangi beban finansial warga, sekaligus mempercepat perputaran penerimaan daerah.

Dengan layanan digital yang semakin praktis dan sosialisasi langsung hingga ke masyarakat, Pemprov Sulsel menargetkan program ini menjadi inovasi pelayanan publik yang responsif sekaligus modern.(*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!