Jeneponto – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Poros Makassar–Jeneponto pada Rabu (1/10/2025). Kegiatan berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 Wita dan melibatkan Satlantas Polres Jeneponto, PT Jasa Raharja, serta Bapenda Kabupaten Jeneponto.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsuar Sanusi, mengatakan dalam operasi tersebut terjaring 45 unit kendaraan. Dari jumlah itu, 17 kendaraan diberikan surat teguran, sementara 28 unit melakukan pembayaran PKB langsung di lokasi dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling Armada I.
“Sebanyak 20 kendaraan roda dua (R2) membayar PKB senilai Rp 4.606.303. Sedangkan delapan kendaraan roda empat (R4) membayar Rp 33.644.976. Total penerimaan PKB hari ini mencapai Rp 38.251.279,” jelas Syamsuar.
Selain itu, kata dia, penerimaan dari opsen PKB tercatat Rp 13.641.329, dan dari iuran Jasa Raharja Rp 4.166.000. “Sehingga total penerimaan keseluruhan dalam kegiatan ini sebesar Rp 42.417.279,” ungkapnya.
Syamsuar menambahkan, kegiatan penertiban rutin digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus optimalisasi pendapatan daerah. Ia mengapresiasi dukungan aparat kepolisian dan Jasa Raharja dalam kegiatan bersama tersebut.
“Penertiban ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” pungkasnya.(alim)
