Parepare – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda Sulsel Wilayah Parepare menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sekitar Jembatan Sumpang, Taman Tonrangeng, Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala UPTB Bapenda Sulsel Wilayah Parepare, Andi Sundari, bersama tim gabungan.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 38 unit kendaraan terjaring, terdiri dari 34 kendaraan roda empat dan 4 kendaraan roda dua. Dari jumlah tersebut, 13 unit langsung melakukan pembayaran pajak di tempat, yakni 10 kendaraan roda empat dan 3 kendaraan roda dua.
Adapun total penerimaan dari pembayaran langsung di lokasi mencapai Rp25.909.366. Rinciannya, Rp25.150.398 dari kendaraan roda empat dan Rp758.968 dari kendaraan roda dua.
Penertiban ini menggunakan armada Samsat Keliling (Samkel) I dengan melibatkan staf UPTB Bapenda Wilayah Parepare, didukung personel Satlantas Polres Parepare serta petugas PT Jasa Raharja Samsat Parepare.
Menurut Andi Sundari, kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai langkah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus optimalisasi penerimaan daerah. “Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, penertiban ini juga menjadi upaya menghadirkan pelayanan langsung di lapangan agar lebih mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Dengan penertiban ini, Pemprov Sulsel berharap kesadaran wajib pajak semakin meningkat, sehingga penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat terus memberi kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.(alim)
