DPRD Lutim Diskusikan Opsen Tambang Gaian C

Makassar – Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Rabu 24 September 2025. Agenda konsultasi ini membahas mengenai opsen bagi hasil pajak galian C.

Rombongan Komisi II DPRD Luwu Timur diterima langsung oleh jajaran pejabat Bapenda Sulsel. Hadir dalam pertemuan tersebut Kasubid Hukum Bidang Perencanaan dan Pelaporan, M. Yunus Hakim, Kasubid PAD I, Santi Faradiba, serta pejabat fungsional Bidang PAD, Paryadi.

Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi konstruktif, di mana kedua pihak membahas mekanisme dan regulasi terkait opsen bagi hasil pajak galian C. Konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman DPRD Luwu Timur dalam menyusun kebijakan daerah serta mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak galian C.

Opsen pajak merupakan skema pembagian pajak daerah yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sejak Januari 2025, kebijakan ini mulai diberlakukan, di mana sebagian hasil penerimaan pajak provinsi dibagikan kembali ke daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jenis pajak yang diberlakukan opsen antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak tertentu seperti pajak galian C. Dengan mekanisme ini, setiap kabupaten/kota menerima bagian tertentu dari pajak yang dipungut di wilayahnya.

Tujuan pemberian opsen pajak adalah untuk meningkatkan keadilan fiskal, memperluas ruang fiskal kabupaten/kota, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Bagi Sulawesi Selatan, kebijakan ini diharapkan mendorong sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam optimalisasi penerimaan pajak.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!