MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan pajak kendaraan bermotor di atas air dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan yang sah tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 pada Pemerintah Provinsi Sulsel.
Rapat koordinasi terkait kegiatan ini berlangsung di Aula Bapenda Sulsel, Jalan A.P. Pettarani No.1, Makassar, pada Selasa (23/9/2025) pukul 14.00 Wita. Pertemuan dipimpin Plt Kabid PAD Bapenda Sulsel, Muh. Irvandi Thamrin, didampingi pemeriksa BPK Sulsel, Fityan Ardi.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari sejumlah instansi, antara lain para kabid di Bapenda Sulsel, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel.
Fokus pembahasan menyangkut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan atau alat transportasi di atas air. Diskusi menyoroti proses perizinan dan registrasi, ketersediaan serta alur pertukaran data antar lembaga, hingga aspek teknis lain yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan.
BPK menegaskan, sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, lembaga ini berhak meminta keterangan, data, maupun dokumen dari entitas terkait. Dokumen dan keterangan tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan dan tidak dipublikasikan di luar ketentuan yang berlaku.
Agenda ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi serta mendukung upaya ekstensifikasi pengelolaan pajak daerah, khususnya yang berkaitan dengan sektor transportasi air di Sulawesi Selatan.(alim)