Samsat Jeneponto Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak, Kumpulkan Rp28 Juta

Jeneponto – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto bersama Satlantas Polres Jeneponto, PT Jasa Raharja, dan Bapenda Kabupaten Jeneponto menggelar operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Poros Jeneponto, Kamis (18/9/2025).

Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 Wita dan berhasil menjaring puluhan kendaraan yang menunggak pajak.

Dalam operasi ini, sebanyak 49 unit kendaraan terjaring. Dari jumlah tersebut, 14 unit diberi surat teguran Bapenda, sementara 23 pelanggar dikenakan tilang manual. Selain itu, terdapat 12 unit kendaraan yang langsung melunasi pajaknya di lokasi menggunakan layanan Samkel Armada I.

Rinciannya, kendaraan roda dua (R2) sebanyak 11 unit dengan nilai pembayaran Rp2.592.282, dan kendaraan roda empat (R4) sebanyak 12 unit dengan nilai Rp22.933.549. Dari hasil tersebut, total PKB yang berhasil dihimpun mencapai Rp15.555.970, ditambah opsen PKB Rp9.969.861, serta setoran Jasa Raharja Rp2.487.000. Secara keseluruhan, pendapatan yang berhasil dicatat dalam operasi ini sebesar Rp28.012.831.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsuar Sanusi, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.

“Penertiban ini bukan semata penindakan, tetapi juga edukasi bagi masyarakat agar semakin sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan bermotor adalah sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembangunan di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Syamsuar menambahkan, dengan sinergi lintas instansi, pihaknya optimistis tingkat kepatuhan pajak di Jeneponto akan terus meningkat sehingga dapat mendukung pencapaian target pendapatan daerah.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!