Malili— Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulawesi Selatan Wilayah Luwu Timur kembali melakukan penertiban kendaraan bermotor pada hari ketiga, Senin 11 Agustus 2025, di Pos 700 Jalan Sam Ratulangi, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.30 WITA ini berhasil menjaring 55 unit kendaraan.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Timur, H. Sumardi, menyampaikan, dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 45 unit langsung melunasi kewajiban pajaknya di tempat.
Rinciannya, kendaraan roda dua (R2) sebanyak 42 unit dengan total pembayaran Rp 10.775.089, dan kendaraan roda empat (R4) sebanyak 8 unit dengan penerimaan Rp 25.192.155.
Sehingga total penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari itu mencapai Rp 35.967.244.
“Masih ada 10 unit kendaraan yang belum melakukan pembayaran, dengan total tunggakan Rp 23.996.850. Kendaraan tersebut telah kami berikan surat teguran, terdiri dari 5 unit R2 dan 5 unit R4,” jelas H. Sumardi.
Penertiban ini melibatkan personel gabungan dari UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Timur, Satlantas Polres Luwu Timur, PT Jasa Raharja Luwu Timur, Bapenda Kabupaten Luwu Timur, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Sumardi, kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban tepat waktu, sekaligus menekan angka tunggakan. “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran yang ada, agar terhindar dari sanksi dan teguran,” ujarnya.(alim)