MAKASSAR — Manajemen PT Bhumi Energi Barakah melakukan presentasi terkait kewajiban sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Ruang Rapat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (10/7/2025).
Manajemen perusahaan tersebut diterima oleh Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), M. Irvandi Thamrin, bersama Kasubbid PAD II, Shanty Faradiba, serta staf terkait.
Dalam pertemuan tersebut, PT Bhumi Energi Barakah memaparkan alur distribusi dan pelaporan bahan bakar yang dikelola, sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran PBBKB sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Plt. Kabid PAD M. Irvandi Thamrin menyambut baik presentasi tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pihak perusahaan dalam menjaga transparansi serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBBKB.
“Wajib pungut seperti PT Bhumi Energi Barakah berperan strategis dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. Oleh karena itu, koordinasi yang baik dan pelaporan yang tepat waktu sangat kami harapkan,” ujarnya.(alim)