Bapenda Sulsel dan Pemkab Luwu Timur Gelar Rekonsiliasi Data Kendaraan Dinas
LUWU TIMUR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan rekonsiliasi data kendaraan dinas, Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan data kendaraan dinas antara kedua instansi sebagai bagian dari upaya peningkatan akurasi administrasi dan kepatuhan pajak daerah.
Rekonsiliasi dilakukan guna memastikan status pembayaran pajak kendaraan dinas yang digunakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Luwu Timur, sekaligus memperbarui informasi mengenai kondisi terkini kendaraan tersebut.
“Langkah ini penting agar tidak ada selisih data antara provinsi dan kabupaten, terutama dalam kaitannya dengan kewajiban pajak kendaraan dinas,” ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Timur, Maksan.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Sulsel berharap dapat mendorong tertib administrasi dan meningkatkan kesadaran instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik.
Rekonsiliasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.(alim)