Makassar – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Makassar I Selatan melaksanakan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari Selasa, 8 Juli 2025, pukul 08.00–13.00 WITA.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Penghibur, Kota Makassar, ini menjaring total 99 unit kendaraan.
Dari jumlah tersebut, 44 unit dikenakan surat teguran oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sementara 8 pelanggar mendapatkan tilang manual langsung di tempat (OTT). Sebanyak 47 unit kendaraan melakukan pembayaran PKB langsung di lokasi, dengan rincian sebagai berikut:
- Roda 2 (R2): 3 unit, total Rp740.111
- Roda 4 (R4): 44 unit, total Rp184.503.760
Total pendapatan dari PKB mencapai Rp185.243.871, ditambah kontribusi Jasa Raharja sebesar Rp10.746.000, sehingga total keseluruhan pendapatan dari kegiatan ini adalah Rp195.989.871.
Kegiatan ini menggunakan perangkat SAMTATIB 1 dan SAMTATIB 2 serta dipimpin oleh tim dari UPTB Wilayah Makassar I, meliputi:
- Kepala UPTB Wilayah Makassar I
- Kepala Seksi Pendataan & Penagihan
- Kepala Seksi Pelayanan & Penetapan
- Kepala Subbagian Tata Usaha
Operasi ini juga didukung oleh personel dari Polrestabes Makassar, PT. Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I Selatan yang diwakili Kepala Seksi Pendataan H. Asri Mulawarman, S.Stp, MM, mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pendapatan daerah. “Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak dan mengimbau masyarakat untuk taat membayar PKB tepat waktu,” ujarnya.(alim)