Sidrap – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), petugas dari UPT Bapenda Sulsel Wilayah Sidrap bersama petugas Bapenda Kabupaten Sidrap melakukan penagihan langsung ke rumah, kantor, dan tempat usaha para penunggak pajak kendaraan, Rabu (25/6/2025).
Langkah jemput bola ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap data kendaraan yang tercatat menunggak pajak. Tim gabungan secara door-to-door menyampaikan imbauan dan memberikan edukasi langsung kepada wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi langsung kepada masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program-program kesejahteraan masyarakat.
Bapenda berharap dengan pendekatan persuasif ini, kesadaran masyarakat Sidrap dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat, serta turut mendorong pencapaian target pendapatan daerah secara maksimal.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pendataan UPTB Wilayah Sidrap, Syamsinar Rahman SE, MM.(alim)