Bapenda Sulsel Wilayah Gowa Sosialisasikan Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Gowa

Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa, Selasa 15 April 2024, menggelar kegiatan sosialisasi terkait implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman serta kesiapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Gowa Drs. Hasanuddin, Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Gowa Zul Fauziah Zur, Kepala Bidang Penetapan Bapenda Gowa Muh. Aras, serta Aparatur Sipil Negara lingkup Pemkab Gowa.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Gowa, Zul Fauziah Zur, membawakan materi utama mengenai kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memperoleh bagian dari penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor melalui mekanisme opsen (opsional sharing).

Opsen PKB dan BBNKB merupakan bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal yang bertujuan memperkuat pendanaan daerah, meningkatkan kemandirian fiskal, dan memperbaiki distribusi keuangan antar daerah. Pemerintah kabupaten/kota, berdasarkan UU ini, dapat memperoleh bagian (persentase tertentu) dari penerimaan PKB dan BBNKB yang dikumpulkan oleh pemerintah provinsi.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memahami peran dan mekanisme implementasi opsen, serta mempersiapkan langkah strategis guna optimalisasi penerimaan daerah.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!