Makassar – Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat penyusunan rancangan Peraturan Gubernur Sulsel tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulsel.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 99 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2024 di ruang rapat Bapenda Sulsel, dihadiri perwakilan dari Biro Hukum Sulsel serta pejabat terkait dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Sekretaris Bapenda Sulsel Hasan Sulaiman memimpin rapat yang turut dihadiri oleh kepala bidang, kepala UPT, dan kepala sub bidang terkait.
Dalam rapat ini, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan hukum terkait insentif pemungutan pajak daerah guna memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyusunan rancangan peraturan gubernur ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah di Sulawesi Selatan.
Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat segera difinalisasi dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.(alim)