WATAMPONE – Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Bone, Andi Herly VF Syahrir, membawakan materi pada sosialisasi pelaksanaan opsen pajak daerah yang digelar di Kabupaten Bone, Kamis (27/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Andi Herly VF Sharir menjelaskan bahwa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah resmi berlaku sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan mengenai pentingnya opsen pajak daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Bone,” ujar Andi Herly.
Ia juga menekankan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan daerah agar lebih efisien dan transparan. Dengan adanya opsen ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan kewajiban perpajakannya serta manfaat yang diperoleh dari pajak yang dibayarkan.
Ia juga memberikan ilustrasi penghitungan opsen pajak daerah yang dikelola UPT Bapenda Sulsel wilayah Bone.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat yang memiliki kepentingan dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, pemahaman serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan pajak daerah semakin meningkat.(alim)
