Makassar– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pemutakhiran Database Objek dan Subjek Pajak Daerah Tahun 2025 pada Kamis (13/2). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, S.STP, MM, didampingi oleh Kasubid Data dan Informasi, Rusly Rajab, serta Kasubid Verifikasi, dari ruang rapat Bapenda Sulsel.
Rapat ini diikuti oleh para kepala bidang, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta petugas terkait di UPT yang bergabung secara daring. Dalam pertemuan tersebut, Andi Satriady Sakka menegaskan bahwa saat ini tidak diperbolehkan lagi adanya pembatalan pembayaran pajak kendaraan setelah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) telah terbit.
Ia mengingatkan kepada petugas penetapan hingga kasir untuk lebih teliti dalam mencetak SKKP agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berujung pada permasalahan administratif. “Kami tegak lurus dengan keputusan Kepala Bapenda Sulsel yang telah melarang pembatalan pembayaran pajak kendaraan ketika SKKP-nya telah terbit,” ujar Andi Satriady.
Menurutnya, larangan pembatalan SKKP merupakan kesepakatan bersama kepala UPT sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecurangan (fraud) di kantor Samsat. “Setiap tahun, inspektorat dan pemeriksa lainnya selalu menemukan kasus pembatalan SKKP sebagai temuan dalam audit. Kita berharap tidak ada lagi temuan serupa karena pembatalan SKKP sudah tidak dibenarkan,” tambahnya.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi perpajakan daerah serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam sistem perpajakan di Sulawesi Selatan.(alim)
