MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulawesi Selatan, Yunus Hakim, memimpin rapat teknis penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu 15 januari 2025.
Fokus pembahasan kali ini adalah implementasi Pajak Kendaraan Bermotor di air, yang resmi diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
Rapat berlangsung di ruang rapat Bapenda Sulsel dan dihadiri oleh seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulsel, baik secara langsung maupun melalui platform daring.
Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan terkait dari Pemprov Sulsel, antara lain, dari Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal, dan Biro Hukum, yang turut memberikan masukan terkait teknis dan regulasi penerapan pajak.
Dalam arahannya, Yunus Hakim menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk memastikan pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor air berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita harus bekerja sama untuk memastikan regulasi ini tidak hanya berjalan dengan baik, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Rapat membahas berbagai aspek teknis, termasuk strategi pemungutan pajak, mekanisme pendataan kendaraan bermotor air, hingga rencana sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor perairan.
Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat langkah implementasi pajak kendaraan bermotor air, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Selatan.
Rapat ditutup dengan penugasan tindak lanjut kepada masing-masing pihak terkait untuk memastikan kesiapan operasional dan administrasi berjalan optimal.(alim)