MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel kembali menggelar pembebasan denda pajak kendaraan menjelang pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemberian insentif berlaku hingga 4 Januari 2025. Digelar menjelang pemberlakukan Opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berlaku pada 5 Januari 2024.
Masyarakat pemilik kendaraan asal Sulsel dapat memanfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan ini.
Pemberian insentif diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel No 1270/I/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Pemberlakuakn Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tertanggal 1 Januari 2025.
I. Pemberian Insentif sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Gubernur diatas antara lain adalah :
a. Berlaku hingga 4 Januari 2024.
b. Kendaraan untuk masa pajak tahun 2025 diberikan insentif berupa pengurangan PKB sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen) termasuk kendaraan pribadi, dinas, angkutan umum dan kendaraan bermotor baru.
c. Khusus untuk kendaraan yang akan melakukan balik nama kedua dan seterusnya, dalam wilayah Sulawesi Selatan:
1. Untuk masa pajak tahun 2025, diberikan pengurangan PKB sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen);
2. Pembebasan seluruh denda PKB;
3. Pengurangan tunggakan PKB diatas 1 (satu) tahun sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor yang berasal dari kab/kota dalam Wilayah Sulawesi Selatan; dan
4. Pengurangan tunggakan PKB di atas 1 (satu) tahun sebesar 50% (lima puluh persen) untuk kendaraan bermotor yang berasal dari luar Sulawesi Selatan.
II. Insentif sebagaimana dimaksud angka I huruf b dan c berlaku mulai 05 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025
III. Pelaksanaan pemberian Insentif sebagaimana dimaksud angka I sementara akan dilaksanakan secara manual, untuk itu diperintahkan kepada petugas pelayanan pada Samsat Induk agar melakukan penetapan Pajak secara manual dan Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan wajib mengkoreksi serta memberikan paraf persetujuan pada setiap hasil penetapan manual tersebut;
IV. Karena adanya maintenance dan update aplikasi untuk sementara layanan unggulan tidak beroperasi.(alim)