MAKASSAR – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami kenaikan pada tahun 2025 karena adanya tambahan pajak atau opsen.
Hal ini tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Mulai 5 Januari 2025, akan ada penarikan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Maka dari itu ada juga penyesuaian penerimaan pajak PKB dan BBNKB terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Pemerintah daerah Kabupaten/kota.
Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Darmayani Mansyur, menjelaskan skema pendapatan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB di 2025.
Dalam penghitungan aturan baru kenaikan beban bagi wajib pajak sebesar 10,67 persen untuk PKB dan opsen PKB.
Sebagai contoh, jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta (nilai simulasi) maka tarif PKB di aturan lama hanya Rp 4,5 juta.
“(Aturan baru) Apabila nilai jual kendaraannya Rp 300 Juta, tarif PKB Provinsi 1 persen. Jadi bagian provinsi Rp 3 juta. Opsennya 66 persen dari Rp 3 juta tersebut, kabupaten/kota dapat Rp 1,98 juta. PKB ditambah opsen Rp 4,98 juta. Jadi ada kenaikan tarif sebesar 10,67 persen,” jelas Darmayani di Kantor Bapenda Sulsel Jl AP Pettarani, Selasa (17/12/2024).
Perhitungan serupa juga terjadi di BBNKB dan opsen BBNKB, ada kenaikan sebesar 16,20 persen.
Jika nilai jual kendaraan Rp300 juta (Nilai simulasi) maka di aturan lama tarif BBNKB hanya Rp30 juta.
Sementara di aturan baru nanti, jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta maka tarif BBNKB sebesar 7 persen atau Rp21 Juta.
Ditambah opsen 66 persen dari Rp21 Juta tersebut maka besarannya Rp13,86 juta.
Wajib pajak pun harus membayar tarif BBNKB ditambah opsen tersebut senilai Rp34,86 juta.
Artinya kenaikan beban wajib pajak pada BBNKB sebesar 16,20 persen.
Selain itu penyelarasan juga dilakukan terhadap penerima pajak.
Tarif PKB dan BBNKB akan masuk ke kas milik Pemprov Sulsel.
Sementara opsen PKB dan opsen BBNKB akan masuk ke kas milik Pemerintah Kabupaten/kota.
“Pembayaran PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran Opsen PKB, SWDKLLJ dan PNBP. Begitu pun dengan pembayaran BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran Opsen BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP,” jelasnya.
Penarikan opsen PKB dan opsen BBNKB akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Bisa Beli Motor dan Mobil Baru
Mulai Januari 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menjalankan aturan baru.
Yakni menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2024.
Diantaranya terkait pembelian kendaraan baru oleh warga Sulsel.
Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapaenda) Sulsel, Darmayani menjelaskan pemilik kendaraan tidak bisa membeli kendaraan baru apabila masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelumnya.
“Pembelian kendaraan baru sekarang ini, mulai berlaku 5 Januari harus menyelesaikan tunggakan pajak dari kendaraan sebelumnya,” kata Darmayani di Kantor Bapenda Sulsel, Jl AP Pettarani pada Selasa (17/12/2024).
“Sekarang banyak beli kendaraan baru padahal kendaraan lama nunggak. Berdasarkan Pergub 20 tahun 2024, orang melakukan pendaftaraan kendaraan baru harus melunasi kendaraan sebelumnya,” lanjutnya.
Jadi, warga tidak boleh menambah kendarannya apabila kendaraan sebelumnya masih menunggak pajak.
Baca juga: Siap-siap! Tarif PKB dan BBNKB di Sulsel Naik 5 Januari 2025, Begini Hitung-hitungan Pajak Baru
Sementara kendaraan yang menunggak pajak namun telah dijual, harus dilapor terlebih dahulu.
“Kalau kendaraan sudah dijual, silahkan lapor. Kalau sudah dilapor. yang punya tidak bisa bayar pajak kecuali balik nama,” jelasnya.
Tarif PKB dan BBNKB Naik
Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Darmayani menjelaskan skema pendapatan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB di 2025.
Dalam perhitungan aturan baru kenaikan beban bagi wajib pajak sebesar 10,67 persen untuk PKB dan opsen PKB.
Sebagai contoh, jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta (nilai simulasi) maka tarif PKB di aturan lama hanya Rp 4,5 juta.
“(Aturan baru) Apabila nilai jual kendaraannya Rp 300 Juta, tarif PKB Provinsi 1 persen. Jadi bagian provinsi Rp3 juta. Opsennya 66 persen dari Rp 3 juta tersebut, kabupaten/kota dapat Rp1,98 juta. PKB ditambah opsen Rp4,98 juta. Jadi ada kenaikan tarif sebesar 10,67 persen,” jelas Darmayani di Kantor Bapenda Sulsel Jl AP Pettarani pada Selasa (17/12/2024).
Perhitungan serupa juga terjadi di BBNKB dan opsen BBNKB, ada kenaikan sebesar 16,20 persen.
Jika nilai jual kendaraan Rp300 juta (Nilai simulasi) maka di aturan lama tarif BBNKB hanya Rp30 juta.
Sementara di aturan baru nanti, jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta maka tarif BBNKB sebesar 7 persen atau Rp21 Juta.
Ditambah opsen 66 persen dari Rp 21 Juta tersebut maka besarannya Rp13,86 juta.
Wajib pajak pun harus membayar tarif BBNKB ditambah opsen tersebut senilai Rp 34,86 juta.
Artinya kenaikan beban wajib pajak pada BBNKB sebesar 16,20 persen.
Selain itu penyelarasan juga dilakukan terhadap penerima pajak.
Tarif PKB dan BBNKB akan masuk ke kas milik Pemprov Sulsel.
Sementara opsen PKB dan opsen BBNKB akan masuk ke kas milik pemerintah kabupaten/kota.(alim)