UPT Bapenda Sulsel Wilayah Soppeng Sosialisasikan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
Soppeng – Pegawai UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Soppeng melaksanakan kegiatan pembagian brosur sosialisasi terkait program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024, di lingkungan kantor dan pasar di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak.
Brosur yang dibagikan berisi informasi rinci tentang mekanisme program, tenggat waktu, dan manfaat yang bisa diperoleh oleh wajib pajak.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Soppeng, Andi Sakura Harta, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat, terutama di pusat keramaian seperti pasar.
“Kami berharap dengan pembagian brosur ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat segera memanfaatkan program pembebasan denda ini sebelum masa berlaku berakhir. Ini juga menjadi kesempatan bagi mereka untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih ringan,” ujar Andi Sakura Harta.
Respon masyarakat terhadap kegiatan ini cukup positif. Banyak warga yang antusias membaca brosur dan menanyakan lebih lanjut kepada petugas mengenai program tersebut. Selain membagikan brosur, petugas juga menjelaskan berbagai metode pembayaran pajak yang mudah diakses, baik secara online maupun melalui gerai layanan resmi Bapenda Sulsel.
UPT Bapenda Sulsel Wilayah Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi serupa di berbagai lokasi strategis guna memastikan seluruh masyarakat mendapatkan informasi yang memadai. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada pembangunan Sulawesi Selatan.(alim)