Jeneponto – Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, Selasa 3 Desember 2024, melakukan koordinasi dengan Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto Junaedi. B. S.Sos,. MH terkait adanya kebijakan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama bulan Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Syamsiar Sanusi menyampaikan pentingnya memanfaatkan kebijakan ini untuk mendorong masyarakat dan aparatur pemerintah di Jeneponto melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Ia juga berharap Pj Bupati dapat menginstruksikan jajarannya untuk memanfaatkan kesempatan ini, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
“Kami meminta dukungan penuh dari Pj Bupati untuk mendorong seluruh jajaran, termasuk kepala dinas dan pegawai, agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan memanfaatkan pembebasan denda dan diskon yang sedang berlangsung. Ini adalah langkah nyata untuk memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” ujar Syamsiar Sanusi.
Pj Bupati Jeneponto merespon positif usulan tersebut dan berkomitmen untuk mendukung kebijakan Bapenda Sulsel.
Ia menyatakan akan segera menyampaikan arahan kepada seluruh instansi terkait di lingkup pemerintahan Jeneponto agar mendukung program ini dengan melaksanakan pembayaran pajak tepat waktu.
Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat capaian target pajak kendaraan bermotor di wilayah Jeneponto dan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah melalui dana bagi hasil.
Selain itu, sinergi antara UPT Bapenda Sulsel dan pemerintah kabupaten diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan selama Desember 2024 ini merupakan upaya pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak.(alim)