MAKASSAR – Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Selatan, Darmayani Mansur, memimpin rapat terkait permintaan pemberian insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada Kamis, 28 November 2024.
Pada rapat diusulkan pemberian Insentif PBBK) dengan menetapkan PBBKB paling tinggi sebesar 2 persen untuk Alpahankam atau alat peralatan pertahanan dan keamanan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya strategis untuk mendukung operasional kendaraan dinas Kemenhan di Sulawesi Selatan. Dalam pembahasannya, Darmayani menekankan bahwa insentif pajak ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap peran vital Kemenhan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
“Pemberian insentif PBBKB ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung tugas dan fungsi kendaraan dinas Kemenhan, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan anggaran di sektor pertahanan,” ujar Darmayani dalam rapat tersebut.
Selain membahas mekanisme pemberian insentif, rapat juga mendalami aspek teknis terkait tata cara pengajuan dan verifikasi kendaraan yang berhak mendapatkan insentif ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung operasional sektor pertahanan, sekaligus menjaga komitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pengelolaan pajak yang efektif dan efisien.
Rapat ini dihadiri perwakilan PT Pertamina dan perwakilan Kementerian Pertahanan RI.(alim)