UPT Bapenda Sulsel Wilayah Enrekang Sosialisasikan Pajak Alat Berat
ENREKANG – Kepala Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulawesi Selatan Wilayah Enrekang, Rahmat Romansyah, memimpin kegiatan sosialisasi penagihan pajak alat berat di Kecamatan Alla dan Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, pada Senin, 18 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan alat berat terkait kewajiban membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku. Pajak alat berat dikenakan kepada para pemilik alat berat yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sosialisasi ini, petugas UPT Bapenda menjelaskan mekanisme pembayaran pajak, sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban, serta manfaat pajak yang diperoleh masyarakat melalui pembangunan daerah.
“Kami terus berupaya untuk mendekatkan informasi dan layanan kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan alat berat, agar taat pajak demi mendukung pembangunan Sulawesi Selatan,” ujar Roman.
Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat setempat, terutama pelaku usaha yang menggunakan alat berat dalam operasional mereka. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak alat berat dapat meningkat.(alim)