UPT Bapenda Sulsel Wilayah Soppeng Intensifkan Sosialisasi Pembebasan Denda Pajak di Kecamatan Lalabata

Soppeng – Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulawesi Selatan Wilayah Soppeng, Andi Sakura Harta, melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kunjungan ini bertujuan memberikan informasi tentang program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang pajaknya menunggak. Untuk membantu pemilik kendaraan mengetahui informasi tagihan, petugas memberikan kertas berisi jumlah pajak yang tertunggak dan menempelkannya di kaca kendaraan.

Dengan begitu, pemilik dapat melihat langsung dan mendapatkan informasi yang akurat terkait tunggakan yang harus dilunasi.

“Kami berharap warga Soppeng, khususnya di Kecamatan Lalabata, segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir. Program pembebasan denda ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban pajak masyarakat,” ujar Andi Sakura Harta.

Selain itu, Andi Sakura menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu langkah proaktif dari UPT Bapenda untuk memastikan semua wajib pajak memiliki akses informasi yang memadai dan dapat menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih mudah.

Masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka agar terhindar dari sanksi tambahan di masa mendatang.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!