Makassar – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar II Utara menggelar sosialisasi terkait program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Oktober 2024.
Sosialisasi ini dilaksanakan di sela-sela Operasi Zebra Pallawa 2024 yang diselenggarakan oleh Polrestabes Makassar di Jl. Lingkar Tallasa City, Makassar, di bawah pimpinan Kepala UPT Makassar II Utara Muh Khadapi.
Operasi Zebra Pallawa 2024, yang bertujuan menertibkan pengendara dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, menjadi momen efektif bagi Bapenda Sulsel untuk mengedukasi masyarakat tentang program keringanan denda pajak kendaraan.
Tim Bapenda Sulsel memberikan informasi langsung kepada para pengendara mengenai manfaat dari program pembebasan denda pajak ini dan mengajak mereka untuk segera memanfaatkannya sebelum tenggat waktu berakhir.
Kepala UPT Makassar II Utara Khadapi menyampaikan bahwa sosialisasi di lokasi operasi zebra ini sangat efektif untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kendaraan namun mungkin belum mengetahui adanya keringanan denda pajak.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera melunasi kewajibannya tanpa denda tambahan. Kami berharap program ini bisa meringankan beban warga dan mendorong kepatuhan pajak,” ujarnya.
Selain memberikan sosialisasi langsung, tim Bapenda juga membagikan brosur kepada para pengendara yang berisi informasi mengenai tata cara pembayaran pajak serta prosedur yang dapat ditempuh untuk memperoleh pembebasan denda. Diharapkan, dengan adanya program ini, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kewajiban pajak kendaraan akan semakin meningkat.(alim)