Samsat Gowa Sosialisasaikan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Panciro

Gowa – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Sulawesi Selatan yang ke-355, UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Gowa melaksanakan pembagian brosur informasi terkait diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan, Riskan Kautsar, S.Sos, bersama staf UPT Bapenda Sulsel Wilayah Gowa.

Pembagian brosur dilakukan di sela-sela Operasi Zebra yang digelar oleh Polres Gowa dan Dinas Perhubungan (Dishub) Gowa di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa.

Brosur yang dibagikan berisi informasi tentang program keringanan pajak kendaraan yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh potongan pajak sekaligus penghapusan denda keterlambatan.

Riskan Kautsar menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sekaligus mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak.

“Kami berharap dengan adanya program diskon dan penghapusan denda ini, masyarakat semakin sadar dan termotivasi untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya informasi tersebut. Salah seorang warga, Ahmad, mengungkapkan bahwa program ini sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan lama.

 “Adanya penghapusan denda ini sangat membantu, apalagi biaya hidup makin tinggi. Kami sangat berterima kasih,” katanya.

Program diskon dan penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendukung pembangunan daerah Sulawesi Selatan. (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!