Samsat Barru Sosialisasikan Penghapusan Denda Pajak dan Pembayaran Nontunai

BARRU – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Barru, atau Samsat Barru, melaksanakan sosialisasi mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku hingga 31 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Bupati Barru pada Selasa (22/10/2024) dan bersamaan dengan operasi “tempel-tempel.”

Fadhel Ramadhan, Kepala Tata Usaha UPT Bapenda Sulsel Wilayah Barru, menyampaikan bahwa sosialisasi kali ini secara khusus menyasar aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Barru. “Kami memberikan informasi langsung kepada ASN tentang program penghapusan denda pajak, yang mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, penghapusan denda pajak progresif, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Fadhel.

Samsat Barru juga menawarkan diskon 19 persen untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun bagi kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya. Selain itu, diskon 10 persen diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor dengan tunggakan di atas satu tahun, kecuali kendaraan baru.

Selain penghapusan denda pajak, Samsat Barru juga mensosialisasikan metode pembayaran pajak kendaraan secara nontunai. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, menggunakan QRIS, Bank Sulselbar Mobile, Gotagihan, Tokopedia, Indomaret, Signal, dan platform digital lainnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Barru semakin mudah dalam membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu dan memanfaatkan berbagai kemudahan pembayaran nontunai yang disediakan. (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!