Parepare – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Parepare Andi Sundari dan staf melakukan sosialisasi program diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak yang akan berakhir pada 31 Oktober 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membaya pajak kendaraan mereka utamanya pada pembebasan denda pajak kendaraan.
Dalam kegiatan ini, tim dari UPT Bapenda Sulsel Wilayah membagikan brosur di berbagai lokasi strategis di Parepare, seperti di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan kedai Kopi Paste.
Brosur tersebut berisi informasi penting mengenai keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak dengan memanfaatkan program diskon pajak kendaraan dan pembebasan denda.
Andi Sundari, selaku kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Parepare, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah upaya aktif dari pihaknya untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat luas, sehingga program tersebut bisa dimanfaatkan dengan maksimal sebelum masa berlakunya berakhir.
“Kami berharap masyarakat Parepare dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih ringan. Kami juga berusaha hadir langsung di tengah masyarakat agar informasi ini tersampaikan dengan jelas,” ujar Andi Sundari Senin 21 Oktober 2024.
Masyarakat Parepare diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat Parepare atau tempat-tempat pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan sebelum tenggat waktu berakhir.(alim)