Barru, 23 Oktober 2024 – Samsat Barru melakukan kegiatan penagihan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Selasa 15 Oktober 2024.
Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari lurah, kepala desa, kepala dusun, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu Samsat dalam menagih KTMDU di wilayah masing-masing dan mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraannya.
Kegiatan ini juga dibarengi dengan sosialisasi mengenai pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Selatan yang ke-355. Program insentif ini memberikan keringanan dalam bentuk relaksasi pajak dan pembebasan denda bagi pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Program tersebut berlangsung hingga 31 Oktober 2024.
Kepala Seksi Pelayanan Samsat Barru, Andi Muhtar, mengatakan, bahwa kolaborasi dengan aparat kelurahan dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memastikan informasi ini tersebar dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
“Kami berharap dengan dukungan dari lurah, kepala desa, kepala dusun, dan tokoh masyarakat, penagihan KTMDU dapat lebih efektif, dan masyarakat yang belum melunasi pajak kendaraan dapat segera memanfaatkan program pembebasan denda sebelum 31 Oktober mendatang,” ungkapnya.
Tokoh masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini juga menyatakan dukungannya untuk membantu Samsat Barru dalam menyebarluaskan informasi terkait insentif pajak kendaraan serta memastikan warganya mematuhi kewajiban pajak yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini, Samsat Barru berharap dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di wilayah Kecamatan Tanete Riaja serta mendukung pendapatan daerah yang optimal melalui pajak kendaraan bermotor.(alim)