Pattallassang– Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Takalar menggelar sosialisasi terkait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembayaran non-tunai melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Pasar Sentral Takalar, Selasa 8 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2024.
Petugas UPT Bapenda juga mengedukasi masyarakat tentang kemudahan pembayaran pajak melalui metode non-tunai menggunakan QRIS, yang diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran dan meminimalisir kontak fisik di masa kini.
Pembebasan denda pajak ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi para wajib pajak yang belum sempat membayar kewajiban mereka. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku pembebasan denda berakhir.
“Kami mengimbau masyarakat Takalar untuk memanfaatkan momen ini agar terhindar dari denda keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, kami juga mendorong penggunaan pembayaran non-tunai dengan QRIS sebagai bagian dari modernisasi layanan,” ujar Maqbul, salah satu petugas UPT Bapenda dalam kegiatan tersebut.
Masyarakat yang hadir di Pasar Sentral Takalar tampak antusias mengikuti sosialisasi dan berdiskusi dengan petugas mengenai berbagai hal terkait pajak kendaraan dan kemudahan pembayaran non-tunai.(alim)