MALILI – Penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sosialisasi penghapusan denda pajak kendaraan dilaksanakan oleh UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Timur pada Senin 07 Oktober 2024.
Penertiban berlangsung mulai pukul 13.00 hingga selesai di Jalan DR Sam Ratulangi, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Kegiatan ini melibatkan personel dari UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Timur, Satlantas Polres Luwu Timur, dan Jasa Raharja.
Pada penertiban tersebut, petugas menemukan 57 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor yakni kendaraan roda dua sebanyak 28 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 29 unit.
Kendaraan yang membayar pajak yakni kendaraan roda dua sebanyak 23 unit dengan nilai Rp 5.407.500 dan kendaraan roda empat sebanyak 17 unit dengan total pembayaran Rp 36.085.500.
Total kendaraan yang terbayar sebanyak 40 unit kendaraan dengan jumlah Rp 41.493.000.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Timur, Sumardi Sunusi, mengingatkan kepada masyarakat agar tertib membayar pajak.
“Kami meminta masyarakat segera membayar pajak kendaraan dengan memanfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan yang akan berakhir 31 Oktober 2024,” katanya.(*)