Kepala Bapenda Sulsel Hadiri Rapat Tindak Lanjut ETLE

Makassar– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si., memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor Bapenda Sulsel.

Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris, kepala bidang, Kasubid terkait lingkup Bapenda Sulsel, serta pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan.

Turut hadir dalam rapat ini, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, beserta jajarannya, yang berkolaborasi dengan pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dalam mendukung penerapan sistem ETLE.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. H. Reza Faisal Saleh berharap kehadiran ETLE dapat meningkatkan kepatuhan  masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, sistem ETLE yang kuat tidak hanya mampu meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, tetapi juga berpotensi memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Dengan penerapan ETLE, diharapkan pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat semakin berkurang. Selain itu, penerapan sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka secara tepat waktu,” ujar Kepala Bapenda Sulsel.

Sistem tilang elektronik yang diterapkan di Sulawesi Selatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Bapenda Sulsel, PT Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan.

Iqbal mengatakan bahwa peran dan dukungan Jasa Raharja sebagai salah satu tim pembina Samsat dalam pelaksanaan ETLE atau tilang elektronik, dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Dengan sistem yang kuat di lapangan, ia percaya masyarakat yang melanggar semakin berkurang dan taat dalam membayar pajak kendaraannya.

Jasa Raharja mendukung penuh seluruh program Tim Pembina Samsat khususnya langkah-langkah rekomendasi dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. “Tidak kalah penting adalah mewujudkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat agar meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD,” ungkapnya.

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!