Barru – Petugas Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) Sulsel Wilayah Barru, Senin 26 Agustus 2024, mensosialisasikan penghapusan denda pajak kendaraan kepada masyarakat di stasiun dan di kereta yang melintasi wilayah Barru.
Program penghapusan denda pajak ini akan berakhir pada 30 Agustus 2024. Bukan hanya denda yang dihapus, pokok pajak juga dikurangi termasuk penghapusan pajak progresif,
Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memanfaatkan kesempatan terakhir ini sebelum program penghapusan denda berakhir.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Barru Rizal Rahim menjelaskan, bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Masyarakat Barru diharapkan dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan ini sebelum batas waktunya berakhir. Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus dibebani dengan denda,” kata Rizal.
Sosialisasi di stasiun dan dalam kereta merupakan strategi yang efektif untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama para pengguna transportasi umum, sehingga informasi terkait penghapusan denda pajak kendaraan dapat tersampaikan dengan baik.
Program penghapusan denda ini akan berakhir pada 30 Agustus 2024, diharapkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat segera menyelesaikan kewajibannya dan menghindari denda di masa mendatang.(alim)