Jeneponto – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Jeneponto mengadakan kegiatan samsat keliling di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis 22 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan serta memanfaatkan promo diskon dan pembebasan denda pajak yang berakhir pada 30 Agustus 2024.
Acara tersebut dipimpin oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, dan didukung penuh oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto. Kepala Kejaksaan Negeri, dalam arahannya, menginstruksikan jajarannya untuk segera membayar pajak kendaraan mereka dan memanfaatkan kesempatan promo diskon serta pembebasan denda pajak yang sedang berlaku.
Rombongan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto diterima dengan baik oleh Kasi Pendataan dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jeneponto, AB. Zikri, SH, MH. Dalam kegiatan tersebut, petugas samsat keliling memberikan layanan langsung kepada pegawai kejaksaan yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bagi pegawai kejaksaan dan meningkatkan partisipasi mereka dalam program penghapusan denda pajak. Dengan adanya layanan samsat keliling ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Petugas UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto berharap kegiatan ini dapat memberikan kemudahan dan mendorong kepatuhan pajak di kalangan pegawai kejaksaan serta masyarakat luas, menjelang akhir periode promo pada 30 Agustus 2024.(alim)