Sinjai– Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Sinjai Wahdiar Hidayat memimpin sosialisasi mengenai diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di kelurahan-kelurahan di Kecamatan Sinjai Kota pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kesempatan diskon dan penghapusan denda pajak yang berlaku hingga 30 Agustus 2024.
Petugas UPT Bapenda Sulsel Wilayah Sinjai mengunjungi berbagai kelurahan untuk memastikan bahwa informasi ini dapat menjangkau sebanyak mungkin warga.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menjelaskan bahwa program penghapusan denda pajak memberikan peluang bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan denda. Diskon ini diharapkan dapat meringankan beban finansial pemilik kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Sinjai Kota.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Petugas memberikan flyer dan informasi tertulis mengenai mekanisme dan syarat untuk mengikuti program penghapusan denda pajak.
Respon dari masyarakat cukup baik, dengan banyak yang menunjukkan ketertarikan untuk mengetahui lebih lanjut dan segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Petugas UPT Bapenda Sulsel Wilayah Sinjai berharap sosialisasi ini akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah menjelang akhir periode penghapusan denda.(alim)