UPTB Wajo Sosialisasikan Penghapusan Denda Pajak di SMA Negeri 7

WAJO – Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Wajo melakukan sosialisasi mengenai program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di SMA Negeri 7, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selasa 20 Agustus 2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada siswa, guru, dan staf sekolah tentang kesempatan pembebasan denda pajak yang akan berakhir pada 30 Agustus 2024.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Wajo Andi Ilham Cahyuni, menjelaskan  pentingnya memanfaatkan program pembebasan denda ini sebagai kesempatan bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan mereka.

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda tentang pentingnya kewajiban perpajakan, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Petugas menyampaikan bahwa dengan adanya program ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda, sehingga beban finansial mereka dapat berkurang. Mereka juga diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program pembebasan denda pajak berakhir.

Sosialisasi ini mendapat respons positif dari pihak sekolah, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan.

Petugas UPT Bapenda Sulsel Wilayah Wajo berharap bahwa melalui kegiatan ini, informasi tentang pembebasan denda pajak dapat tersampaikan dengan baik dan masyarakat dapat segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!