Pemda di Sulsel Kompak Dukung Opsen Pajak
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulsel menunjukkan komitmen serius dalam menyiapkan pelaksanaan opsen pajak daerah, seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Komitmen ini ditegaskan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Direktorat Pajak dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan, yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Selasa (20/08/2024).
Rakor tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Drs. Jufri Rahman, dan dihadiri oleh seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) se-Sulsel. Rakor ini dihadiri perwakilan kabupaten/kota di Sulsel.
Dalam rakor ini, dibahas secara mendalam mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan opsen pajak daerah, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, dan mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Rakor ini fokus fokus membahas persiapan regulasi yang diperlukan oleh masing-masing kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi dalam rangka melaksanakan opsen pajak daerah.
Kepala Bapenda Sulsel Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si menyatakan, regulasi untuk opsen PKB dan BBNKB akan diatur oleh Pemerintah Provinsi Sulsel sementara regulasi untuk opsen pajak MBLB akan disiapkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk peraturan kepala daerah.
“Ini sudah disepakati dalam diskusi tadi sebagai upaya percepatan pemenuhan regulasi sebelum pelaksanaan opsen,” jelasnya.
Rakor tersebut ditutup dengan penandatanganan kesepakatan oleh seluruh perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyiapan regulasi pendukung pelaksanaan opsen pajak daerah.(*)
