UPTB Pangkep Gelar Penertiban Pajak Kendaraan di Tugu Bambu Runcing

UPT Bapenda Sulsel Wilayah Pangkep Bersama Polres dan Jasa Raharja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan di Tugu Bambu Runcing

Pangkep – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Pangkep, bersama Personil Polres Pangkep dan Jasa Raharja, melaksanakan penertiban pajak kendaraan bermotor di area Tugu Bambu Runcing, Pangkajene, pada Senin (19/8). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Pangkep, Andi Cudai Anwar.

Penertiban ini bertujuan untuk mengingatkan para wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu dan sekaligus mensosialisasikan program penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku di Sulawesi Selatan, yang akan berakhir pada 30 Agustus 2024.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas, memastikan bahwa pemilik kendaraan telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, petugas juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kesempatan penghapusan denda pajak, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk meringankan beban para wajib pajak.

Andi Cudai Anwar berharap, dengan adanya penertiban ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu akan semakin meningkat, dan masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Kegiatan penertiban ini berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat, yang menyadari pentingnya membayar pajak tepat waktu demi kelancaran administrasi dan peningkatan pendapatan daerah.

Kendaraan yang terjaring sebanyak 81 unit dan semuanya membayar di tempat senilai Rp 59.339.000.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!