Takalar – Petugas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Takalar menggelar sosialisasi mengenai penghapusan denda pajak yang akan berakhir pada 30 Agustus 2024.
Sosialisasi ini dilakukan di dua desa, yakni Desa Bonto Kanang dan Desa Kale Bentang, Kabupaten Takalar, pada Senin (19/8/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kesempatan penghapusan denda pajak yang sedang berlangsung.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan bahwa penghapusan denda pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak yang selama ini mengalami kesulitan dalam membayar denda.
Dengan adanya program penghapusan denda ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 30 Agustus 2024.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar Hendra Gunawan berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat di Desa Bonto Kanang dan Desa Kale Bentang dapat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu serta memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini untuk meringankan beban finansial mereka.(alim)