UPT Bapenda Sulsel Wilayah Maros Sosialisasikan Diskon Pajak dan Pembayaran Digital

Maros– Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Maros, A.n.ras Perwira, Selasa 20 Agustus 2024, menggelar sosialisasi mengenai diskon dan denda pajak kendaraan di SMA Negeri 3 Maros.

Diskon pajak dan penghapusan denda akan berakhir pada 30 Agustus 2024.

Selain mengabarkan diskon dan denda pajak, juga disosialisasikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang juga dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi signal, Bank Sulselbar Mobile, Bapenda Sulsel Mobile, dan sebagainya.

Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan kunjungan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, bersama Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulsel, di sekolah tersebut.

Sosialisasi ini diadakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda, tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain itu, diskon dan kebijakan penghapusan denda diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Kunjungan Pj. Gubernur Sulsel dan Ibu ke SMA Negeri 3 Maros dalam rangka meninjau langsung sarana dan prasarana yang ada di sekolah tersebut. Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Pj. Gubernur dan rombongan juga melakukan kegiatan penanaman pohon di lingkungan sekolah.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap para siswa dan warga sekitar SMA Negeri 3 Maros dapat lebih memahami pentingnya pajak kendaraan dan memanfaatkan program diskon yang telah disediakan oleh pemerintah,” ujar A.n.ras Perwira.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesadaran pajak di Kabupaten Maros dan sekitarnya, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan melalui kegiatan penghijauan.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!