Jeneponto – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Jeneponto menghadirkan layanan Samsat Keliling di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jeneponto pada Senin, 19 Agustus 2024. Layanan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi para pegawai Kemenag Jeneponto dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Kehadiran Samsat Keliling ini disambut baik oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, H. Saharudin, S.Pd., M.Pd. Ia menyatakan bahwa layanan ini sangat membantu pegawai Kemenag dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa harus meninggalkan kantor, sehingga efisiensi waktu dan kemudahan akses menjadi nilai tambah yang signifikan.
Selain memberikan layanan langsung di tempat, Bapenda Sulsel juga menawarkan diskon pajak serta pembebasan denda pajak kendaraan hingga 30 Agustus 2024. Diskon ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh wajib pajak di Jeneponto.
“Kami berharap penghapusan denda dan diskon pajak ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak di Jeneponto,” ujar Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi.
Dengan adanya program ini, Bapenda Sulsel terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah proses pembayaran pajak melalui berbagai inovasi pelayanan, termasuk layanan Samsat Keliling yang kini semakin dekat dengan masyarakat.(alim)